SuaraSumut.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel. Hari pertama diberlakukan, petugas menjaring 276 pelanggaran.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.
"Pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis," kata Hadi kepada wartawan Selasa (2/8/2022).
Hadi menjelaskan pelanggaran yang tertangkap kamera, yaitu 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka jalan.
Baca Juga:Pimpinan DPRD Tulungagung Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Ternyata Sering Bolos Sidang
"Sejak Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang," kata Hadi.
Dengan adanya ETLE Mobile, kata Hadi, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.