Bareskrim Tegaskan Kasus Brigadir J Murni Pembunuhan

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Suhardiman
Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:03 WIB
Bareskrim Tegaskan Kasus Brigadir J Murni Pembunuhan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (baju putih) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam. [Ist]

SuaraSumut.id - Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Demikian dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, melansir Suara.com, Kamis (4/8/2022).

"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," kata Andi.

Dalam perkara ini, Bharada E alias Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Baca Juga:Selain Isu Pelecehan Seksual, Eks Karyawan Juga Diduga Dianiaya Razman Arif Nasution: Ditendang di Lobi Hotel

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait kasus ini. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan pukul 10.00 WIB," katanya.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:Keberkahan Doa Umrah, Hubungan Ibnu Jamil dengan Istri dan Anak Pertamanya Membaik

Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," katanya.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo.

Kala itu Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali," tutur Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini