SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua orang yang ditangkap berinisial PS (62) dan KN (14)
"Untuk PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan Siogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur," katanya Hadi kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Saat diperiksa, kata Hadi, keduanya mengaku telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba.
Baca Juga:4 Kesalahan Orang Tua saat Menghadapi Anak Tantrum
Hadi menjelaskan, PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung. Sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan.
"Keduanya sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Hadi.
Hadi mengimbai kepada masyarat untuk tidak membakar hutan. Jika terbukti akan ada sanksi tegas.