SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading.
Kedua pelaku berinisial LRS (33) dan S (44) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
Demikian dikatakan oleh Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melansir Antara, Selasa (9/8/2022).
"Keduanya ditangkap saat jual beli trenggiling dan paruh burung rangkong gading pada 6 Agustus 2022," katanya.
Baca Juga:Menggugah Selera, Ini Rekomendasi Makan Aneka Dimsum di Jogja ala The Manohara Hotel Yogyakarta
Ia mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan soal adanya jual beli satwa dilindungi. Mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan.
"Petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa dua karung yang diduga membawa sisik trenggiling," kata Johanson.
Petugas lalu membuka isi karung dan menemukan sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 38 kg.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Taput guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Petugas yang juga menapat informasi kasus paruh burung rangkong gading melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung.
Baca Juga:Berzina Bersama Pria di Hotel Kawasan Jakarta Selatan, Perempuan Muda Ini Jadi DPO
"Di hari yang sama petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa satu tas ransel. Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 10 buah paruh burung rangkong gading," katanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.