30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W.

Suhardiman
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:37 WIB
30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang
30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang. [Antara]

SuaraSumut.id - Tim gabungan menyita 30 opsetan dan bagian-bagian satwa dilindungi dari tangan seorang warga Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Satwa tersebut diamankan dari W (74)," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, melansir Antara, Jumat (17/6/2022).

Penangkapan berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W.

"Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan," katanya.

Baca Juga:Gadis Asal NTT Ini Sebut Kata Lanjutkan di Panggung Alumni Prakerja, Jokowi: Ramai Ini, Hati-hati

Dari hasil penggeledahan ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

Opsetan yang ditemukan adalah macan dahan, simpai Sumatera, kankareng perut putih, rangkong badak tidak berkepala.

"Ada juga trenggiling, kepala rusa, satu pasang tanduk rusa, tengkorak kepala rusa, kepala kijang, kangguru pohon, satu elang pana," katanya.

Kemudian kucing hutan, kambing hutan, kucing mas, rangkong/julang, siamang, binturong, bajing terbang, belangkas besar, tritan terompet, moluska nautilus.

"Kulit macan dahan, kulit kucing mas utuh, potongan kulit harimau sumatera 46 lembar kecil, potongan tulang kerangka harimau, kulit siamang," katanya.

Baca Juga:OJK Rilis Aturan Baru, Pengawasan Jual Beli Saham Kini Makin Kompleks

Selain itu, juga diamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.

W dijerat dengan Pasal Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain.

"Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini