SuaraSumut.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Demikian dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melansir Suara.com, Selasa (9/8/2022).
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo.
Sebelumnya, tim khusus (Timsus) telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bharada E dan Brigadir RR.
Baca Juga:Dijebloskan ke RSJ di Los Angeles, Marshanda Kini Ogah Salahkan Sheila dan David
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin Senin (7/8/2022).
Sebelumnya Boerhanuddin juga memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan itu bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.
Baca Juga:5 Fakta di Balik Mobil LPSK Merapat ke Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga