Polisi Gerebek Kos-kosan di Binjai, Ini Hasilnya

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Suhardiman
Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:58 WIB
Polisi Gerebek Kos-kosan di Binjai, Ini Hasilnya
Ilustrasi pil ekstasi. [freeimages]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek kos-kosan Tamtama di Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara (Sumut). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang dan barang bukti 98 butir pil ekstasi.

"Ada empat orang yang ditangkap," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, melansir Deli.Suara.com, Kamis (11/8/2022).

Keempat orang yang diamankan berinisial RA (18), HS (18), MAR (19) dan DM (24). Junaidi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat hendak diamankan, kata Junaidi, MR menelan satu butir pil ekstasi untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:Reaksi Selebgram Cantik Ini Disebut Istri Ferdy Sambo dan Fotonya Disebar: Saya Bukan Istri Jendral!

"Kemudian dilakukan interogasi awal dan ketiga pemuda tersebut membeli barang dari seorang laki-laki dengan inisial DM," ucapnya.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan menyaru pembeli dengan memesan 2 butir pil ekstasi. Pelaku dan petugas yang menyamar lalu bertemu di Jalan Sudirman, Kabupaten Langkat.

"Begitu bertemu dan barang bukti diserahkan, DM kemudian ditangkap," jelasnya.

Pihaknya melakukan penggeledahan di rumah DM dan menemukan barang bukti 98 butir pil ekstasi.

RA, HS, dan MAR dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait," katanya.

Baca Juga:Viral, Ada 8 Orang Diduga Ditahan di Mako Brimob, Kepala Rutan Kelas I Depok: Tidak Ada Kaitannya dengan Ferdy Sambo

Sementara DM (24) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini