SuaraSumut.id - Kejari Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menahan Kepala Desa Bangka Lao, berinisial GSK. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa 2017-2019 sebesar Rp 544 juta lebih.
Demikian dikatakan oleh Kasi Intelijen Kejari Ruteng, Ariz Rizky Ramadhon melansir Antara, Kamis (11/8/2022).
"Tersangka GSK sudah ditahan karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa Bangka Lao selama tiga tahun berturut-turut," katanya.
Penahanan terhadap GSK dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Manggarai.
Baca Juga:KABAR BAIK Bagi Persebaya, 2 Pemain Ini Siap Diturunkan vs Madura United, Bakal Jadi Pembeda?
"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk menjalani persidangan," tegasnya.
GSK diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur pada Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.