SuaraSumut.id - Pemkot Medan bakal melakukan penegakan Perwal Nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atas berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di lahan milik Pemkot Medan.
Kadis Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane mengatakan, perwal ini sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di Kota Medan.
"Mereka juga telah kita minta agar dapat mengurus legalitas sesuai dengan perwal yang dimaksud," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga:Terkait Motif Ferdy Sambo Disebut Sensitif, Pengacara Keluarga Brigadir J Bongkar Fakta Baru
Sebelum dilakukan penegakan perwal, kata Arrahmaan, pihaknya sudah menyurati perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nantinya setelah disurati tiga kali tidak ada maka kita bersama Satpol PP akan turun untuk menindak tegas," ujarnya.
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengaku, pihaknya siap menurunkan personil untuk melakukan penegakan perwal ini
"Bersama Dinas Kominfo kita siap turun untuk melakukan penindakan guna menegakkan peraturan daerah," katanya.
Baca Juga:Tarif Ojol Makin Dekat Harga Taksi Jika Terealisasi, Minat Masyarakat Bisa Turun Drastis