Sesuai dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, kata Firdaus, atas audit tersebut terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan laboratorium bahasa di Aceh Barat, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp258 juta.
Ia juga menjelaskan ketiga tersangka masing-masing YD, DS dan YS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Ia juga menjelaskan, penetapan tersangka tersebut ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan, dan dalam perkara tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proses penyidikannya.
Tindakan tim penyidik dalam menetapkan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung laboratorium bahasa di Aceh Barat tersebut, juga untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses penyidikan yang dilakukan.
Baca Juga:Aceh Barat Diterjang Badai, Dua Rumah Rusak, Begini Penampakannya
“Kami menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Aceh telah kami terima,” kata Firdaus. (Antara)