SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 5 orang tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.
Dari lima tersangka itu, tiga diantara telah ditangkap personel Ditrreskrimum Polda Sumut. Sementara dua lainnya masih diburu.
"Kelima tersangka bernama GL (PMI), KB alias Cahyadi (PMI), AB, AL, dan ACK," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (18/8/2022).
Ketiga tersangka yang telah diamankan yakni, GL, KB dan AB. Dua tersangka yang tengah diburu yakni AL dan ACK.
"Dua orang tersangka lagi AL dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," ungkapnya.
Dijelaskan Hari, peran dari ke lima tersangka yakni perekrut serta penyedia fasilitas penginapan dan akomodasi bagi para PMI Ilegal.
"Ada yang sebagai perekrut, menyiapkan Fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum," pungkasnya.
Diketahui, ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) diduga ilegal diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka rencananya bakal berangkat ke Kamboja, pada Sabtu (13/8/2022) malam.
"Benar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga:Komjen Pol. Agus Andrianto, Karir Moncer Anak Kesebelas Pak Camat
Hadi menjelaskan, para PMI tersebut dibawa ke Polda Sumut untuk pendataan.
- 1
- 2