3 Oknum Wartawan Diciduk Polisi, Diduga Peras ASN di Lampung

Tiga oknum wartawan di Lampung ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.

Riki Chandra
Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:10 WIB
3 Oknum Wartawan Diciduk Polisi, Diduga Peras ASN di Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Tiga oknum wartawan di Lampung ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung. Ketiga wartawan itu berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan yang memeras ASN di Lampung.

"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra, Minggu (21/8/2022).

Jika oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan maka dapat diselesaikan dengan acuan Dewan Pers. Namun jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.

Baca Juga:Berkas Perkara Lengkap, Polda Lampung Layangkan Kasus Berita Hoaks mantan Petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejari

Adapun modus operasi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.

Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung pada 18 Agustus 2022.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp 15 juta dan Rp 10 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu total Rp 10 Juta.

Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Digiring dengan Tangan Terborgol, Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin Minta Maaf ke Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak