SuaraSumut.id - KPK mengundang LPSK untuk mengklarifikasi terkait dugaan percobaan suap yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Demikian dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara, Senin (22/8/2022).
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK, yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," katanya.
Pihaknya memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai prosedur standar operasional dan ketentuan.
Baca Juga:Biduan Goyang di Atas Meja usai Turnamen Golf Riau, Panitia: Pemain Ingin Hepi-hepi
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," kata Ali.
Hal tersebut penting bagi KPK untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau kah bukan," ujar Ali.
Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap tersebut pada Senin (15/8/2022).
Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:Harga Telur Meroket, Peternak Telur Ayam di Purwakarta Keluhkan Soal Harga Pakan Masih Tinggi
Percobaan penyuapan itu dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan permohonan perlindungan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Bharada E. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.