Kapal Tanker Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal Ditangkap Bakamla

Untuk memastikan hal tersebut, petugas melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal.

Suhardiman
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Kapal Tanker Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal Ditangkap Bakamla
Kapal Tanker Asing Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal Ditangkap Bakamla. [Antara]

SuaraSumut.id - Sebuah kapal motor tanker (MT) Blue Star 08 ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Kapal tanker tersebut diduga menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis high speed diesel (HSD) di perairan Sengkuang, Batam.

Demikian dikatakan oleh Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara melansir Antara, Sabtu (27/8/2022).

"MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Arkana I/22 di perairan Batam," katanya.

Awalnya petugas patroli mendeteksi adanya sebuah tanker mencurigakan. Untuk memastikan hal tersebut, petugas melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal.

Baca Juga:Aktif Berpromosi di China, Jessica Jung Ungkap Perasaannya soal Haters

"Hasil pemeriksaan didapati kapal membawa 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai. Tidak terdapat manifes, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate, serta tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal bahwa MT Blue Star 08 melanggar tindak pidana minyak dan gas.

"Seluruh awak kapal sudah dibawa ke pangkalan yang ada di Batam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Yuhanes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini