SuaraSumut.id - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak, kecewa karena dilarang melihat langsung adegan rekontruksi kasus pembunuhan kliennya.
Padahal, Kamaruddin beserta timnya sudah datang sejak pagi hari. "Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik," kata Kamaruddin, dikutip dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dia dan timnya pun memutuskan balik kanan.
"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga nggak tahu. Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada guna nya lebih baik kami pulang," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyinggung perihal dirinya sempat diusir oleh seorang polisi berpangkat Kombes Pol sewaktu hendak menyaksikan rekontruksi tersebut.
"Tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Polnya mengusir kita. Daripada kita diusir nggak berguna mending kita cari kegiatan lain yang lebih berguna," imbuhnya.
78 Adegan
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J segera digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/8/2022).
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat 78 adegan yang akan diperegakan oleh lima tersangka.
Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Komnas HAM: Kami akan Pantau
Sebanyak 78 adegan itu meliputi tiga lokasi. "Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Andi saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (30/8/3/2022).
- 1
- 2