Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pers, Ini Alasannya

pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Suhardiman
Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:46 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pers, Ini Alasannya
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman . [ANTARA]

Para pemohon mendalilkan seharusnya Keputusan Presiden hanya bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers.

Pemohon juga mendalilkan hasil pemilihan anggota Dewan Pers tidak melibatkan seluruh organisasi pers yang berbadan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Melainkan anggota Dewan Pers hanya oleh organisasi pers konstituen Dewan Pers, sehingga pemohon juga kehilangan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Baca Juga:Kamaruddin Cuap-cuap Pernah Disembah SBY, Demokrat: Fokus Urus Perkara Brigadir J, Jangan Offside

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini