Tersangka Pengeroyokan di Patumbak Sumut Masih Bebas Berkeliaran, Pengacara Sudah Surati Kapolri

Kasus pengeroyokan yang dialami Candra (30), warga Medan yang terjadi Juni 2021 silam, hingga kini Kamis (1/9/2022), tidak jelas kelanjutannya.

Riki Chandra
Kamis, 01 September 2022 | 13:54 WIB
Tersangka Pengeroyokan di Patumbak Sumut Masih Bebas Berkeliaran, Pengacara Sudah Surati Kapolri
Pengacara korban menunjukkan dokumen laporan perkara kasus pengeroyokan. [Suara.com/M Aribowo]

"Kami berharap polisi bisa menjalankan amanah undang-undang melindungi seluruh segenap bangsa indonesia, agar darahnya tidak tumpah. Kami percaya polisi bisa memberikan penegak hukum yang adil," pungkasnya.

Sebelumnya bahkan, Candra yang menjadi korban penganiayaan ini mendengar kabar kalau dirinya menjadi tersangka kasus penganiyaan gegara membela diri saat dikeroyok sejumlah orang di rumahnya.

Kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polsek Patumbak, Candra yang seharinya bekerja sebagai buruh bangunan ini melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (19/4/2022).

Kasus ini sendiri bermula ketika pada akhir Juni 2021 silam, korban didatangi para pelaku yang merupakan tetangganya, lalu melakukan kekerasan dengan mengeroyok Candra.

Baca Juga:3 Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Tersangka Penganiayaan, Kampus Bakal Beri Sanksi Tambahan

Pemicu pengeroyokan ini hanya karena korban berbicara dengan keluarganya di rumah, kalau ada tetangganya yang terpapar Covid-19.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini