SuaraSumut.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, hanya memperbolehkan ternak babi yang masuk ke wilayah Sumut jika dilengkapi dokumen resmi.
Dokumen yang dimaksud antara lain keterangan hasil pemeriksaan kesehatan ternak dan surat keterangan asal ternak.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap melansir Antara, Sabtu (3/9/2022).
"Di luar itu kita tegaskan tidak boleh. Kita tegas, kita pulangkan," katanya.
Baca Juga:Penumpang Sepi, Penghasilan Hanya Rp20 Ribu, Sopir Angkot di Tegal: Harga BBM Naik, Tambah Mumet!
Pihaknya memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak babi yang masuk ke Sumut.
"Kami memperketat masuknya ternak babi dari luar wilayah Sumut," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya masih menerima laporan banyak oknum-oknum yang berupaya memasukkan ternak babi ke Sumut tanpa izin resmi, seperti dari Riau dan Lampung.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas peternakan di masing-masing kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk perbatasan.
"Ini bukan main-main, selain karena perintah Gubernur Edy Rahmayadi, juga untuk kesehatan hewan di Sumut," katanya.