Personel Polres Langkat Diperiksa Propam Gegara Tangkap Anggota DPRD

petugas sedang memeriksa personel yang diduga terlibat dalam penangkapan itu.

Suhardiman
Rabu, 14 September 2022 | 01:33 WIB
Personel Polres Langkat Diperiksa Propam Gegara Tangkap Anggota DPRD
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem berinisial Zul dan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan. Akibatnya, sejumlah personel Polres Langkat diperiksa Propam Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, petugas sedang memeriksa personel yang diduga terlibat dalam penangkapan itu.

"Makanya kita lagi periksa semuanya. Tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja, karena ada mekanisme tata cara untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan itu sudah diatur dalam undang-undang," kata Panca melansir Digtara.com --jaringan Suara.com, Rabu (14/9/2022).

Namun demikian, Panca belum mau menyebut siapa saja personel yang diperiksa Propam Polda Sumut.

Baca Juga:Ikatan Cinta: Sal Geram Siena Korek tentang Masa Lalu Tante Rosa

"Sedang ada yang diperiksa," katanya.

Diberitakan, seorang anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Zul ditangkap polisi, Rabu (7/9/2022). Ia ditangkap di rumahnya atas dugaan kasus penghasutan. Zul juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Langkat.

"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (8/9/2022).

Hadi mengatakan, Zul diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT RPL pada Jumat (11/2/2022).

"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat) yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," katanya.

Baca Juga:Operasi Hidung, Simona Halep akan Istirahat Beberapa Pekan

Sementara itu, kuasa hukum Zul, Muhammad Arrasyid Ridho mengatakan, Zul sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut.

"Jadi pada dasarnya Pak Zul turun ke lapangan menjumpai masyarakat, sedang ada perselisihan dengan perusahaan. Masyarakat mengadu kepada dia untuk dapat dibantulah, fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.

Ridho mengaku menjadi hal yang janggal saat anggota DPRD melakukan tugasnya malah dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.

"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan. Kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," katanya.

Menurut Ridho, harus ada pembuktian dampak hukum yang terjadi akibat ucapan yang dilontarkan Zul jika memang melanggar Pasal 160 KUHPidana.

"Sementara sampai detik ini tak ada satu dampak apapun yang terjadi di lapangan," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak