SuaraSumut.id - Partai NasDem Sumut akan mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Propam. Hal tersebut terkait penangkapan anggota DPRD Langkat Zul, tersangka kasus penghasutan.
Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar mengatakan, pihaknya akan melakukan perlindungan hukum terhadap Zul.
"Kita sedang menyiapkan surat untuk dikirimkan ke Kapolri dan Propam," katanya melansir Deli.Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Dalam surat itu Partai NasDem Sumut segera melakukan pemeriksaan terhadap Polres Langkat yang diduga memaksakan penahanan terhadap Zul.
Baca Juga:Frustasi Kalah dari Napoli, Jurgen Klopp Bersumpah Kembalikan Performa Liverpool
"Untuk segera melakukan pemeriksaan di Polres Langkat," katanya.
Diberitakan, seorang anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Zul ditangkap polisi, Rabu (7/9/2022).
Ia ditangkap di rumahnya atas dugaan kasus penghasutan. Zul juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Langkat.
"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Hadi mengatakan, Zul diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT RPL pada Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:6 Hobi Ini Dapat Menghasilkan Uang. Kamu yang Mana?
"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat) yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," katanya.
Terkait penangkapan terhadap Zul, kuasa hukumnya Muhammad Arrasyid Ridho menjelaskan jika Zul sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut.
"Jadi pada dasarnya Pak Zul turun ke lapangan menjumpai masyarakat, sedang ada perselisihan dengan perusahaan. Masyarakat mengadu kepada dia untuk dapat dibantulah, fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.
Ridho mengaku menjadi hal yang janggal saat anggota DPRD melakukan tugasnya malah dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.
"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan. Kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," katanya.
Menurut Ridho, harus ada pembuktian dampak hukum yang terjadi akibat ucapan yang dilontarkan Zul jika memang melanggar Pasal 160 KUHPidana.
"Sementara sampai detik ini tak ada satu dampak apapun yang terjadi di lapangan," bebernya.
Sehingga, kata Ridho, bahwasanya dugaan penghasutan itu tidak memenuhi unsur.
"Kami menilai tidak terpenuhinya unsur pada Pasal 160 tersebut, namun penyidik terkesan memaksakan dalam penanganan perkara ini. Sampai-sampai Pak Zul ditetapkan sebagai tersangka, makanya kami keberatan," jelasnya.
Ridho mengaku, berkat kehadiran Zul maka perselisihan antara warga dengan perusahaan sudah berakhir dengan mediasi.
"Pak Zul telah membawa ini ke RDP pada 14 Maret 2022, sudah dimediasi dan damai," katanya.
Ridho menjelaskan, adapun yang menjadi duduk perkara konflik warga yakni dipicu karena pihak perusahaan memasang portal.
"Yang menjadi protes masyarakat itu ada jalan yang dari dulu sepengatahuan warga merupakan jalan umum yang digunakan untuk melintas, namun pihak perusahaan mau membangun portal," katanya.
Masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan portal ini lalu melapor kepada anggota DPRD Langkat tersebut.
"Sehingga masyarakat keberatan akan menggangu akses jalan, ini lah yang dikeluhkan masyarakat," katanya.