SuaraSumut.id - Peluang Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024 masih terbuka. Pasalnya, tidak ada larangan bagi presiden dua periode untuk maju menjadi wakil di periode selanjutnya.
Nama Jokowi sebagai cawapres memang santer disebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tidak ada aturan larangan bagi presiden dua periode untuk maju menjadi cawapres di periode berikut.
Terlebih PDIP menilai Jokowi sangat bisa maju menjadi cawapres, kendati semua keputusan tergantung keinginan Jokowi mau atau tidak.
"Ya kalau kemungkinan ya ada saja. Dan secara konstitusi kan dipertegas oleh MK, tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," kata Waketum Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik, Moeldoko: Wujud Komitmen Presiden Lakukan Transisi Energi
Namun demikian, Habiburokhman mengatakan, semua peluang dan kemungkinan mengenai cawapres dikembalikan lagi kepada keputusan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Ia hanya menegaskan saat ini pemilihan sosok cawapres masih dalam proses.
"Ya kalau secara konstitusi memungkin. Tapi dalam konteks politik ya itu bukan kewenangan saya. Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau partai Gerindra," kata Habiburokhman.
Jokowi Bisa Jadi Cawapres
PDI Perjuangan merespons pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal tidak ada aturan yang melarang presiden dua periode menjadi calon wakil presiden di periode berikut.
Baca Juga:Tanggapi Soal BLT BBM, Rizal Ramli: Formalitas Saja, Alat Pencitraan Jokowi!
Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sepakat dengan hal itu. Sebab dalam aturannya memang tidak dijelaskan detail.
- 1
- 2