Duh, Buruh Pabrik Perkosa Pekerja Seks yang Lagi Tertidur di Kursi Taman

Seorang pekerja pabrik di Singapura asal Bangladesh, Patian Sohag, didakwa penjara plus cambuk karena menculik dan memperkosa pekerja seks komersial (PSK).

Riki Chandra
Sabtu, 17 September 2022 | 10:15 WIB
Duh, Buruh Pabrik Perkosa Pekerja Seks yang Lagi Tertidur di Kursi Taman
Ilustrasi wanita pekerja seks komersial (PSK) - (Alwan/BantenNews.co.id)

Wakil Jaksa Penuntut Umum Delicia Tan dan Phoebe Tan menyatakan dalam dokumen pengadilan bahwa Patian sebelumnya pergi ke Geylang dengan seorang teman pria untuk mencari pekerja seks.

Namun, Patian tidak dapat menemukan yang cocok karena merasa harga yang ditawarkan terlalu tinggi.

Setelah temannya pergi, Patian melihat korban yang saat itu sedang tidur di kursi sekitar pukul 03.20. Dia mencoba membangunkannya dengan memanggilnya tetapi dia tidak menanggapi.

Dia juga memperhatikan bahwa korban sedang tidur nyenyak dan tidak melakukan gerakan apa pun.

Baca Juga:Miris! Buruh Perempuan di Sukabumi Ingin Jual Ginjal Gara-gara Terjerat Utang ke Rentenir

Patian kemudian melecehkan wanita itu dan bertanya apakah dia ingin berhubungan seks dengannya, tetapi dia tidak menjawab.

Jaksa mengatakan, "Terdakwa tahu bahwa dia tidak mendapatkan persetujuan korban untuk berhubungan seks dan memutuskan untuk memaksanya pergi ke tempat sepi dan memperkosanya."

"Terdakwa mengangkat korban dari kursi dengan meletakkan kedua tangannya di bawah ketiaknya ... dia mengulurkan tangannya di punggungnya ... dan membawanya ke area yang banyak tanaman pot."

Setelah itu, Patian membaringkan wanita itu di tanah dan berhubungan seks dengannya sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Korban kembali ke kursi sekitar pukul 3.30 pagi dan tertidur sebelum memberi tahu polisi sekitar lima jam kemudian.

Baca Juga:Disekap Mami Mucikari Selama 1,5 Tahun, Anak Dibawah Umur Dipaksa Keliling Apartemen Jakarta Layani Pria Hidung Belang

Dalam persidangan hari Jumat ini, jaksa meminta Patian diberikan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dengan tiga cambukan. Tapi hakim memutuskan hukuman lebih rendah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini