Benarkah Dana BLT BBM dari Dana Desa yang Direalokasi? Berikut Faktanya

Dirinya menjelaskan bahwa DTU yang terdiri dari DBH dan DAU, berbeda dengan dana desa.

Suhardiman
Senin, 19 September 2022 | 13:53 WIB
Benarkah Dana BLT BBM dari Dana Desa yang Direalokasi? Berikut Faktanya
Warga penerima manfaat difoto pertugas saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) dan sembako. [Antara]

Sedangkan dana desa memiliki payung hukum tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014.

Pada awal 2020 menyusul pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, pemerintah mengatur penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dengan demikian bahawa klaim yang menyatakan Dana BLT BBM merupakan dana desa yang direalokasi adalah hoaks.

Baca Juga:Dikabarkan, Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Simak Faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini