Mahfud MD Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rp 1 Miliar, Tetapi Capai Ratusan Miliar

Adapun dugaan itu, kata Mahfud MD, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

Suhardiman
Senin, 19 September 2022 | 14:36 WIB
Mahfud MD Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rp 1 Miliar, Tetapi Capai Ratusan Miliar
Gubernur Papua, Lukas Enembe. [Humas dan PPM PB PON XX Papua]

SuaraSumut.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap bahwa dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi senilai Rp 1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud MD melansir Antara, Senin (19/9/2022).

Adapun dugaan itu, kata Mahfud MD, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

Di samping itu, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Enembe Rp 71 miliar. Ada juga kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Baca Juga:Shopee Indonesia PHK Karyawan Demi Efisiensi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Mayoritas transaksi keuangan oleh anak Enembe.

Yustiavandana mengatakan, 12 hasil analisis dari pihaknya itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus. Di antaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp 560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," katanya.

PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai sebesar 55.000 dolar AS.

"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK," katanya.

Baca Juga:Selain Marshanda, Ini Deretan Artis yang Rela Jadi Gemuk Demi Film

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini