SuaraSumut.id - Polri menegaskan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding terhadap Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi melansir Suara.com, Senin (19/9/2022).
Hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia Polri untuk menindaklanjutinya secara administrasi.
Baca Juga:Peneliti Temukan Fenomena Melepaskan Pakaian dan tersenyum Sebelum Mati Kedinginan
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," ujarnya.
Diketahui, permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.
Demikian dikatakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung.
Baca Juga:Aksi Dramatis Bidan Desa di Purwakarta Bantu Persalinan Seorang Ibu di Tengah Jalan