Tak lama berselang, anggota polisi lain masuk ke dalam ruangan tersebut dan mencoba menenangkan situasi.
"Nakal ini pak, nakal. Kalau polisi nakal kan, harus direkam," ucapnya.
Sementara lelaki yang ikut mendampingi wanita itu mengungkapkan alasan mereka ribut di kantor polisi. Menurutnya, mereka telah membuat laporan tahun 2016 dengan melengkapi bukti, namun kasusnya malah dihentikan.
"Saya laporkan sendiri, gak sanggup saya bayar pengacara, tapi dimainkan sama orang ini (sambil menunjuk anggota polisi). Jahat orang ini pak. Kalau saya pakai pengacara, gak berani dia buat SP3 ini," pungkasnya.
Baca Juga:Keji! Oknum Pejabat di Karawang Culik dan Siksa Dua Wartawan hingga Babak Belur
Duduk Perkara Keributan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id menjelaskan duduk perkara keributan ini.
"Perkaranya itu dilaporkan tahun 2016, jadi si pelapor itu melaporkan ibu kandungnya dan tiga orang saudara kandungnya," ujarnya.
Fathir menyampaikan, pelapor mengadu permasalahan pembagian warisan.
"Jadi dia dihilangkan namanya dari penerima warisan, jadi dia laporlah pemalsuan surat, ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, kata Fathir, polisi yang melakukan pemeriksaan kasus ini memutuskan untuk menghentikannya pada 2019.