Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas Desak Polri Selesaikan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan dan Perwira Lainnya

Kompolnas meminta Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Riki Chandra
Rabu, 21 September 2022 | 11:48 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas Desak Polri Selesaikan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan dan Perwira Lainnya
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. [Dok.Antara]

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Tidak ada mengulur-ulur waktu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 orang personel Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

“Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media,” kata Dedi. (Antara)

Baca Juga:Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda, Alasan Saksi Kunci Sakit Parah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini