AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi Satu Tahun Terkait Kasus Brigadir J

Ia disanksi demosi selama 1 tahun.

Suhardiman
Kamis, 22 September 2022 | 15:29 WIB
AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi Satu Tahun Terkait Kasus Brigadir J
Ilustrasi Mabes Polri [suara.com/Nikolaus Tolen]

"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.

Putusan sidang terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal disampaikan pada Jumat (23/9/2022).

Hingga hari ini total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus Brigadir J.

Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Baca Juga:Ketahui 7 Makna Seserahan Pernikahan, Mulai dari Alat Salat hingga Makanan

Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah. Kelimanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Satu pelanggar atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan, putusan sidang ditunda pada Senin (26/9/2022) karena salah satu saksi sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini