Program Kompor Listrik Dibatalkan, Ini Alasannya

PLN juga memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Suhardiman
Rabu, 28 September 2022 | 01:21 WIB
Program Kompor Listrik Dibatalkan, Ini Alasannya
Ilustrasi kompor listrik. [Pixabay.com/alondav]

SuaraSumut.id - PT PLN (Persero) membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik. Alasannya demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"PLN memutuskan program pengalihan ke kompor listrik dibatalkan. PLN hadir untuk memberikan kenyamanan di tengah masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melansir Antara, Rabu (28/9/2022).

Dirinya juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik. Penetapan tarif listrik telah diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi," ujar Darmawan.

Baca Juga:Polda Sumut Periksa Istri dari Bos Judi Online Apin BK

PLN juga memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Selain itu, daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA sehingga tarifnya tetap sama untuk masing-masing golongan.

"Keputusan pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan itu," ungkapnya.

"PLN tidak pernah melakukan pembahasan formal apapun atau merencanakan pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA. Hal ini juga tidak ada kaitannya dengan program kompor listrik," sambungnya.

Selama periode 2016-2021, PLN mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membangun infrastruktur kelistrikan sebesar Rp 40 triliun, khususnya di kawasan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

Stimulus Rp 24,3 triliun juga telah dialirkan untuk masyarakat dalam upaya mengurangi beban ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:Pejabat Gubernur Banten Rangkul Generasi Muda Akrab Teknologi dan Taat Pajak

Sepanjang 2017-2021 telah diberikan subsidi Rp 243 triliun dan kompensasi Rp 94 triliun agar masyarakat tetap memperoleh listrik dengan tarif terjangkau dalam rangka menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini