SuaraSumut.id - Kejari Sibolga menetapkan dua orang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman BPBD Pemkot Sibolga tahun anggaran 2017-2020. Kasi Pidsus Kejari Sibolga Togap Silalahi mengatakan, kedua tersangka berinisial WD dan JD.
"Tadi kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap WS yang merupakan rekanan. Untuk tersangka JD hari ini tidak dapat memenuhi panggilan," katanya melansir Antara, Rabu (28/9/2022).
Ia mengatakan, tersangaka WS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"WS didampingi pengacaranya datang ke Kantor Kejari Sibolga untuk menjalani pemeriksaan dan hari ini WS kita bawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses berikutnya," ucapnya
Menurut Togap, seharusnya tersangka JD hari ini diperiksa. Namun, tidak dapat memenuhi panggilan karena mengajukan surat sakit tidak enak badan.
"Kita tidak tahu siapa tadi yang mengantar surat keterangan sakit JD. Kita sudah lakukan panggilan kedua kepada JD agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sibolga," ujarnya
JD sebelumnya merupakan pimpinan di Kantor BPBD Kota Sibolga dan kini menjabat sebagai salah satu pimpinan di Pemkot Sibolga
"Modus dugaan WS dan JD melakukan pembayaran pajak 12 persen kepada daerah seolah-olah ada kegiatan itu (pengadaan makanan dan minuman), tapi sebenarnya tidak ada atau fiktif. Kwitansinya juga bodong," katanya.
Baca Juga:Gus Samsudin Pamer Kesaktian dan Tak Bisa Diserang 2 Pria, Warganet: Saya Suka Setingannya