SuaraSumut.id - Seorang oknum wartawan media online berinisial SE (40), warga Kabupaten Rejang Lebong ditangkap karena diduga memeras kelompok tani.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, SE ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu.
"SE ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani di Desa Air Bening, pada 27 September 2022," katanya melansir Antara, Kamis (29/9/2022).
Dalam menjalankan aksinya, kata Tonny, pelaku kerap berkeliling desa untuk mengonfirmasi berbagai temuan-temuan kasus.
"Pelaku mengancam korban akan memberitakan dugaan penggelapan sapi yang diberikan kepada kelompoknya. Padahal sudah dijawab korban itu tidak benar dan kemudian pelaku meminta uang Rp 3,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga:Tahap Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 Segera Ditutup. Siapa Saja yang Bisa Daftar?
Korban yang merasa ketakutan memberikan uang Rp 2,5 juta dan sisanya akan dibayar hari itu.
"Korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bermani Ulu. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan," jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 1 juta, kartu pers, baju dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, buku kuitansi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, SE tercatat sebagai Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan yang terpilih pada 2016 lalu.
Baca Juga:Tampilkan Pertunjukan Bersejarah, Penyanyi Lizzo Mainkan Seruling Kristal Berusia 200 Tahun
Namun pada tahun 2018 diberhentikan karena dilaporkan warga ijazah yang digunakannya mencalonkan diri sebagai kades adalah palsu.