SuaraSumut.id - Polri melalui Korlantas tengah mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Namun demikian, BPKB itu bentuknya masih berupa buku.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.
"BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB," kata Yusri melansir dari Korlantas Polri, Jumat (30/9/2022).
Ia menjelaskan, BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi. Chip tersebut berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
Baca Juga:Tak Perpanjang Jabatan Aswanto, DPR Pilih Sahkan Sekjen MK Guntur Hamzah jadi Hakim Konstitusi
Dirinya mengklaim bentuknya akan mirip seperti paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip.
"Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” kata Yusri.
Sebelumnya, BPKB elektronik diperkirakan bisa diterapkan pada tahun ini. Namun, belakangan rencana penerapan pada 2023 karena butuh proses untuk mewujudkannya.
"Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang," jelasnya.
"Tapi tahun depan Insya Allah, kita akan upayakan semaksimal mungkin," katanya.
Baca Juga:Denmark Open 2022: Chico Wardoyo Hadapi Sang Juara di Japan Open 2022