Jokowi Tanda Tangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo.
Demikian ditakatan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan melansir Antara.
"(Surat) sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan.
Baca Juga:Tegas! di Depan Para Jenderal, Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Tidak Jadi Anggota Polri
Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik PPolri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan itu, namun upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.
Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti pada Senin (3/10/2022).
Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca Juga:Jumat Keramat! Surat Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Jokowi, Putri Candrawathi Resmi Ditahan