Gegara Promosikan Kripto di Instagram, Kim Kardashian Didenda 19 Miliar

pengungkapan yang diperlukan seharusnya sudah jelas.

Suhardiman
Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:14 WIB
Gegara Promosikan Kripto di Instagram, Kim Kardashian Didenda 19 Miliar
Kim Kardashian. (kimkardashian)

Melansir laman The Verge, pihak Kim Kardashian tidak harus mengakui atau menyangkal temuan SEC, hanya membayar sejumlah uang sebagai denda.

Ini termasuk 260.000 Dolar AS dalam "disgorgement" (termasuk berapa banyak Kim Kardashian dibayar untuk mempromosikan token) dan penalti 1 juta dolar AS atau setara Rp 15,28 miliar.

"Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor," kata ketua SEC Gary Gensler.

"Kami mendorong investor untuk mempertimbangkan potensi risiko dan peluang investasi dengan mempertimbangkan tujuan keuangan mereka sendiri," jelasnya.

Baca Juga:Siapa Security Officer? Penanggugjawab Keamanan Pertandingan yang Harus Berlisensi FIFA

Kim Kardashian juga menjadi target gugatan class action bersama dengan sesama selebriti Floyd Mayweather untuk promosi EthereumMax mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini