Polisi Curi Motor di Medan, Mahfud MD: Selain Dipecat Harus Dihukum Maksimal

Mahfud bilang ketiga oknum polisi itu selain dipecat juga harus dihukum pidana dengan maksimal.

Suhardiman
Minggu, 09 Oktober 2022 | 15:02 WIB
Polisi Curi Motor di Medan, Mahfud MD: Selain Dipecat Harus Dihukum Maksimal
Menko Polhukam Mahfud MD. [Twitter/@Miduk17]

Petugas masih memburu satu orang lagi pelaku pencurian kendaraan warga dengan dalih sepeda motor bermasalah alias bodong.

Diketahui, dalam aksinya mereka menjaring korbannya yang menjual sepeda motor di Facebook. Pelaku lantas menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu.

Saat bertemu para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap). Salah seorang oknum polisi lalu mengancam membawa motor korban ke kantor polisi.

"Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua," kata korban Benny Sembiring (36).

Baca Juga:Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan, Kepala BKPSDM Karawang Belum Ditahan, Ini Alasannya

Setelah mereka bertemu, kedua orang itu lalu mengecek kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli.

Tak lama berselang, datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang diantaranya lalu turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.

"Ketika turun, pria yang mengaku polisi itu mengancam akan membawa sepeda motor tersebut ke kantor polisi dengan alasan barang ini (sepeda motor) bermasalah," katanya.

Korban yang merasa sepeda motornya lengkap suratnya langsung mempertahankan roda dua miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghadang mobil pelaku yang kabur.

Baca Juga:KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Suap di Kanwil BPN Riau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini