Pengacara Minta Selesaikan Kasus Lukas Enembe Pakai Hukum Adat, KPK: Harusnya Memberikan Nasihat Profesional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta penangaan kasus kliennya menggunakan hukum adat.

Riki Chandra
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:43 WIB
Pengacara Minta Selesaikan Kasus Lukas Enembe Pakai Hukum Adat, KPK: Harusnya Memberikan Nasihat Profesional
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Antara)

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta penangaan kasus kliennya menggunakan hukum adat.

"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

KPK membenarkan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaan nya.

Namun, untuk kejahatan terlebih kasus korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

Baca Juga:Menohok! KPK Sebut Pengacara Lukas Enembe Tak Ngerti Hukum dan Rusak Nilai-nilai Luhur Masyarakat Papua

"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang-Undang yang berlaku.," kata Ali.

KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi sehingga juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.

"Kami khawatir 'statement' yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," ucap Ali.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Lukas Enembe dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/10) mengklaim bahwa kliennya telah ditetapkan dan dilantik sebagai kepala suku besar Papua pada Sabtu (8/10) oleh dewan adat Papua melalui sidang resmi yang dihadiri ketua dewan adat Papua dari tujuh wilayah adat.

Menurutnya, dengan pengangkatan sebagai kepala suku besar tersebut, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat. (Antara)

Baca Juga:Asisten Direktur Kasino Singapura Diperiksa KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini