SuaraSumut.id - Seorang pria paruh baya berinisial HR (53) diduga melakukan rudapaksa terhadap wanita yang mengalami gangguan mental.
Korban dirudapaksa di sebuah rumah kosong, di Kelurahan Damon, Bengkalis. Pelaku terpaksa berurusan dengan hukum. HR ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, HR ditangkap di Jalan Sudirman, Kecamatan Bengkalis.
"Berdasarkan keterangan ahli psikologi korban mengalami keterbelakangan mental," katanya melansir SuaraRiau.id, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:Pria Bejat di Bengkalis Rudapaksa Wanita Gangguan Mental dalam Rumah Kosong
Kejadian bermula pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu keluarga korban menyuruh korban untuk membeli plastik ke kedai dengan menggunakan sepeda.
Korban pergi menggunakan sepeda dari rumah. Setibanya di depan hotel, datang seorang laki-laki bernama HR dan menahan sepeda korban. Ia memaksa korban untuk menepi, lalu meletakkan sepeda korban di pagar hotel.
"Pelaku membawa korban ke rumah kosong dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar setelah masuk ke kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh HR," ungkapnya.
Merasa tidak senang dan selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis. Selanjutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Setelah diketahui, pelaku berada di rumahnya, tim langsung melakukan pengerebekan dirumah terduga pelaku HR , di Jalan Sudirman Kelurahan Damon yang saat itu sedang santai di ruang tengah rumahnya dan langsung diserahkan ke Unit PPA. Pasal 286 KUHP berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama lamanya 9 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Gaes, Kalian Perlu Sadari Berbagai Pemicu Gejala Gangguan Mental Berikut Ini