SuaraSumut.id - Pemkot Medan mengimbau masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan liar berupa pos di atas drainase. Hal ini guna mencegah banjir saat hujan deras.
"Kami mengimbau jangan ada lagi mendirikan pos di atas drainase," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Medan Wandro Malau melansir Antara, Jumat (14/10/2022).
Ia menjelaskan, kebijakan itu bukan karena membenci pos OKP, Parpol, Ormas maupun lainnya di Kota Medan.
Namun, untuk kepentingan bersama dalam mengatasi permasalahan banjir di suatu kawasan karena pos berdiri di atas drainase yang menyebabkan tersumbat aliran air.
Baca Juga:Lebay, Lesti Kejora Duta Speak Up KDRT
Berdasarkan data, Satpol Pamong Praja Kota Medan hingga Kamis (6/10/2022) telah membongkar 65 bangunan liar di wilayah setempat.
"Selama ini petugas Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Medan sering mengalami kesulitan ketika melakukan normalisasi akibat drainase tertutup bangunan liar," ujarnya.
Kepala Seksi Satpol PP Kota Medan D.J. Tamba menambahkan, pembongkaran bangunan liar di atas drainase terus dilakukan pihaknya yang kali ini di Medan Deli memasuki hari kedua.
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Pemkot Medan dengan seluruh OKP, parpol, dan ormas untuk mewujudkan Kota Medan metropolitan yang aman dan kondusif.
"Sebanyak empat pos Ormas, OKP, Poskamling di Kelurahan Titipan, Medan Deli, kita bongkar untuk penanganan banjir di kawasan ini," katanya.
Baca Juga:Resep Herbal ala dr.Zaidul Akbar Musnahkan Batuk Berdahak saat Cuaca Tak Menentu