Menjaga Etika di Dunia Maya Sama Pentingnya Seperti Jaga Tata Krama di Dunia Nyata

Erwin mengimbau agar warganet berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, termasuk saat menyebarkan informasi di media sosial.

Suhardiman
Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:55 WIB
Menjaga Etika di Dunia Maya Sama Pentingnya Seperti Jaga Tata Krama di Dunia Nyata
Ilustrasi media sosial (Pexels.com/kerde-severin)

SuaraSumut.id - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya Citra Rani Angga Riswari mengatakan, menjaga etika di dunia maya sama pentingnya seperti menjaga tata krama di dunia nyata.

Dalam berkomunikasi harus ada landasan kesadaran, tanggung jawab, integritas dalam sikap jujur, dan kebajikan dalam nilai-nilai yang memberikan manfaat.

"Alasan kenapa perlu mengedepankan etika dalam bermedia sosial adalah tentang rekam jejak, keamanan data pribadi, anti plagiarisme, dan menjaga kerukunan maupun persatuan," katanya melansir Antara, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, kata Citra, dibutuhkan kehati-hatian dalam berkomunikasi lewat internet di mana gawai menjadi perantaranya. Citra turut memberikan sejumlah tips berinteraksi di dunia digital, seperti mengikuti aturan seperti halnya di dunia nyata, menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau perundungan siber.

Baca Juga:4 Kerugian Tidak Membuat Rencana Karier, Bingung dan Cemas!

Warganet pun sebaiknya tidak mengumbar data pribadi ke internet. Terakhir, dia menyarankan warganet untuk menyaring semua informasi yang diperoleh sebelum dibagikan ke orang lain.

Relawan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Sulawesi Selatan Erwin Saputra mengatakan untuk menjaga ketertiban di dunia maya, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur informasi elektronik berikut transaksi elektronik.

Dalam UU tersebut, hal yang dilarang adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujaran kebencian, teror online, meretas akun media sosial milik orang lain, atau menyebarkan kabar bohong (hoaks).

"Ada sejumlah manfaat dari UU ITE, yaitu menjamin kepastian hukum dalam hal transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, melindungi masyarakat dari tindak kejahatan online, serta mengantisipasi praktik jahat di dunia internet," jelasnya.

Erwin mengimbau agar warganet berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, termasuk saat menyebarkan informasi di media sosial.

Baca Juga:4 Kesalahan Orang Tua dalam Mendidik Anak

Dirinya menyarankan agar warganet terlebih dahulu memverifikasi atau memeriksa keaslian dan kebenaran informasi sebelum dibagikan ke orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini