Waspada! Ini 6 Tanda Ganjal Akut Pada Anak yang Wajib Diwaspadai

Para orang tua harus meningkatkan kewaspadaan dengan memahami apa saja tanda gagal ginjal akut pada anak.

Riki Chandra
Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:09 WIB
Waspada! Ini 6 Tanda Ganjal Akut Pada Anak yang Wajib Diwaspadai
Ilustrasi ginjal (Unsplash/Robina Weermeijer)

SuaraSumut.id - Kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia terus mengalami peningkatan. Para orang tua harus meningkatkan kewaspadaan dengan memahami apa saja tanda gagal ginjal akut pada anak.

Merujuk pada data Kementerian Kesehatan, per tanggal 18 Oktober 2022 tercatat sudah ada sebanyak 189 kasus gagal ginjal akut pada anak. Ratusan kasus tersebut didominasi oleh pasien berusia 1-5 tahun.

Kementerian Kesehatan mengimbau orang tua mewaspadai gejala gagal ginjal akut pada anak ini. Sebab, hingga kini penyebab utama kerusakan ginjal atau Acute Kidney Injury ini belum diketahui secara pasti.

Pemerintah telah menggandeng Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter RS Cipto Mangunkusumo untuk membentuk tim khusus yang bertugas menyelidiki kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga:BBPOM di Padang Belum Terima Intruksi Penarikan Obat Sirup di Pasaran

Untuk memudahkan dalam memantau kesehatan anak, berikut beberapa tanda gagal ginjal akut pada anak dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Setidaknya, ada 6 tanda gejala gagal ginjal akut misterius pada anak yang perlu diwaspadai, berikut daftarnya.

1. Demam selama 3 hingga 5 hari
2. Batuk
3. Pilek
4. Mual dan muntah
5. Warna urine berubah jadi pekat atau kecoklatan
6. Volume urine berkurang bahkan tidak ada sama sekali urine selama 6-8 jam di siang hari

Jika orang tua mendapati anak mengalami gejala-gejala di atas, maka segeralah membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat agar bisa mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Setop Gunakan Obat Sirup

Baca Juga:Kemenkes Imbau Hindari Obat Sirup Imbas Gagal Ginjal Akut, Ini Obat yang Lebih Aman untuk Anak

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan edaran resmi yang mengimbau kepada tenaga kesehatan dan apotek tidak memberikan obat sirup jenis apapun kepada masyarakat. Imbauan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini