KPK Lelang Barang Hasil Rampasan Milik Imam Nahrawi dan Nurdin Abdullah

Imam Nahrawi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Suhardiman
Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:37 WIB
KPK Lelang Barang Hasil Rampasan Milik Imam Nahrawi dan Nurdin Abdullah
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Nurdin Abdullah merupakan terpidana perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Objek yang akan dilelang, yakni dijual dalam satu paket berupa satu koper berwarna hijau bertuliskan "Polo Love", satu telepon genggam Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam, satu telepon genggam iPhone 8 Plus warna hitam, satu telepon genggam iPhone 7 Plus (akun iCloud terkunci) dengan harga limit Rp6.870.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000,00.

Berikutnya dijual dalam satu paket berupa satu koper warna merah merek "Polo Lock", satu telepon genggam iPhone 11 Pro Max warna gold, satu telepon genggam iPhone 11 Pro warna "midnight green" (akun iCloud terkunci) dengan harga limit Rp7.006.000,00 dan uang jaminan Rp2.100.000,00.

Pelaksanaan lelang barang rampasan Nurdin Abdullan tersebut dilakukan pada Rabu (26/10) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB (waktu server).

Baca Juga:30 Petugas Damkar Datangi Lagi Kubah Masjid Islamic Center Pasca Kebakaran, Kenapa?

Cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini