Dua Kurir Lagi Kemas Puluhan Kilo Sabu Disergap di Hotel Medan, Pelaku: Kami Dapat Upah Rp 40 Juta

Dalam aksinya, kata Toga, kedua kurir ini membawa puluhan kilogram sabu dengan menyimpan di dalam mobil.

Suhardiman
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:27 WIB
Dua Kurir Lagi Kemas Puluhan Kilo Sabu Disergap di Hotel Medan, Pelaku: Kami Dapat Upah Rp 40 Juta
BNNP Sumut menginterogasi tersangka kurir 21 kg sabu. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Salah satu hotel di Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, digerebek oleh petugas BNNP Sumut. Dalam penggerebekan itu petugas menangkap dua orang diduga kurir narkoba.

Keduanya berinisial SBH (45) dan MN (29) warga Kabupaten Bireun, Aceh. Dari keduanya disita barang bukti 21 kg sabu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebutkan masuknya narkoba dari Aceh ke Medan dalam jumlah besar.

"Informasi ini kemudian kami telusuri," katanya Toga, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:Masih Larut dalam Kesedihan, Rio Alief Unggah Video Bareng Almarhumah Clerence Chyntia Audry

Toga mengatakan, berdasarkan penelusuran didapati kedua kurir datang dari Aceh, dan singgah ke salah satu hotel kelas melati di Kecamatan Medan Tuntungan.

Sejurus kemudian, petugas lalu bergerak ke dalam kamar hotel dan melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku.

"Saat ditangkap keduanya lagi mengemas puluhan kilo sabu," ujar Toga.

Dalam aksinya, kata Toga, kedua kurir ini membawa puluhan kilogram sabu dengan menyimpan di dalam mobil.

"Sabu ada yang disimpan di dekat kap mesin, totalnya ada 21 kg sabu yang kita amankan," ungkapnya.

Baca Juga:Rembuk Tani Nganjuk, Gus Muhaimin Serahkan Bibit Jagung Senilai Rp975 Juta

Pelaku mengaku membawa sabu tersebut karena diiming-imingi upah Rp 40 juta.

"Kami mendapatkan upah Rp 40 juta, diberikan setelah berhasil mengantar narkoba, baru sekali ini mengantar narkoba," kata pelaku MN.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini