SuaraSumut.id - Salah satu hotel di Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, digerebek oleh petugas BNNP Sumut. Dalam penggerebekan itu petugas menangkap dua orang diduga kurir narkoba.
Keduanya berinisial SBH (45) dan MN (29) warga Kabupaten Bireun, Aceh. Dari keduanya disita barang bukti 21 kg sabu.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebutkan masuknya narkoba dari Aceh ke Medan dalam jumlah besar.
"Informasi ini kemudian kami telusuri," katanya Toga, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga:Masih Larut dalam Kesedihan, Rio Alief Unggah Video Bareng Almarhumah Clerence Chyntia Audry
Toga mengatakan, berdasarkan penelusuran didapati kedua kurir datang dari Aceh, dan singgah ke salah satu hotel kelas melati di Kecamatan Medan Tuntungan.
Sejurus kemudian, petugas lalu bergerak ke dalam kamar hotel dan melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku.
"Saat ditangkap keduanya lagi mengemas puluhan kilo sabu," ujar Toga.
Dalam aksinya, kata Toga, kedua kurir ini membawa puluhan kilogram sabu dengan menyimpan di dalam mobil.
"Sabu ada yang disimpan di dekat kap mesin, totalnya ada 21 kg sabu yang kita amankan," ungkapnya.
Baca Juga:Rembuk Tani Nganjuk, Gus Muhaimin Serahkan Bibit Jagung Senilai Rp975 Juta
Pelaku mengaku membawa sabu tersebut karena diiming-imingi upah Rp 40 juta.
"Kami mendapatkan upah Rp 40 juta, diberikan setelah berhasil mengantar narkoba, baru sekali ini mengantar narkoba," kata pelaku MN.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Kontributor : M. Aribowo