Seluruh Personel Polantas di Medan Dikumpulkan, Kabid Propam Polda Sumut Beri Pesan Khusus

Dirinya meminta agar personel tidak lagi melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Suhardiman
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:20 WIB
Seluruh Personel Polantas di Medan Dikumpulkan, Kabid Propam Polda Sumut Beri Pesan Khusus
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan memberikan pengarahan kepada personel polantas. [Ist]

SuaraSumut.id - Seluruh personel Polantas di Polrestabes Medan dan Polsek jajaran dikumpulkan pada Selasa (25/10/2022). Mereka dikumpulkan dalam apel yang digelar di Polrestabes Medan.

Dalam apel tersebut, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan memberikan pesan khusus.

Dirinya meminta agar personel tidak lagi melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

"Jika itu masih terjadi maka akan diproses. Pimpinan sudah memerintahkan dengan tegas," katanya melansir Deli.Suara.com.

Baca Juga:Terkuak, ini Jawaban Regi Datau Soal Perselingkuhan 'Aku Enggak Bilang Enggak Mau'

"Tingkatkan citra dalam pelaksanaan tugas, sesuai Perpol 7 tahun 2022. Jangan sampai pungli," sambungnya.

Dirinya juga menyanyikan Kapolda Sumut masih menegur personel yang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi, siang & sore, seluruh personel agar melaksanakan tugas murni untuk masyarakat.

"Bukan hanya untuk Pimpinan (gatur hanya ada kalau pimpinan melintas)," jelasnya.

Dirinya juga menyampaikan ada beberapa video beberapa hari ini terkait dengan pelaksanaan tugas di lapangan. Untuk itu, dirinya meminta personel Polantas dapat bekerja sesuai SOP.

"Agar seluruh personel dapat menjaga kestabilan emosi dan bekerjalah sesuai SOP," jelasnya.

Baca Juga:8 Fakta Menarik Rishi Sunak PM Inggris Baru: Pecandu Coca-cola, Fans Southampton

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi yang melarang jajaran Korlantas Polri alias polisi lalu lintas (Polantas) memberi tilang manual.

Larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sebagai gantinya, Polantas diharuskan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang secara statis maupun mobile.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini