Hukum Merayakan Halloween dalam Islam, Ini Penjelasan MUI

perayaan Halloween ini tidak sesuai dengan syariat Islam.

Suhardiman
Minggu, 30 Oktober 2022 | 19:19 WIB
Hukum Merayakan Halloween dalam Islam, Ini Penjelasan MUI
Ilutrasi halloween(Freepik/pikisuperstar)

SuaraSumut.id - Perayaan Halloween yang sering digelar di Eropa dan Amerika Serikat, kini menyebar hingga ke negara lain, termasuk di Asia. Tradisi Halloween identik dengan pesta kostum menyeramkan, dekorasi horor, mengukir labu, dan permainan lainnya.

Perayaan Halloween kerap digelar setiap akhir bulan Oktober, tepatnya tanggal 31 Oktober dan berkaitan dengan kepercayaan tertentu.

Lantas, bagaimana Islam memandang perayaan Halloween ini apakah umat muslim boleh ikut merayakan atau malah sebaliknya?

Ketua Bidang Dakwah MUI Sumut Prof M Hatta mengatakan, perayaan Halloween ini tidak sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga:Keren! Cari Penyebab Pencemaran Sungai, Dedi Mulyadi Rela Berlumuran Lumpur

"Jadi masalah Halloween ini kan jadi pembicaraan setiap tahun. MUI sudah memberi keputusan bahwa haram hukumnya merayakan Halloween," katanya kepada SuaraSumut.id, Minggu (30/10/2022) .

Hatta kemudian menjelaskan mengapa merayakan Halloween haram.

"Kenapa? Karena dia bukan berasal dari ajaran Islam. Al-Qur'an menyatakan jangan kau campur baur kan sesuatu yang benar dengan yang bathil," ungkapnya.

"Perilaku Halloween dalam hukum Islam itu bathil karena tidak sesuai dengan syariat Islam makanya diharamkan," sambungnya.

Dirinya berharap agar generasi muda Muslim teguh memiliki keyakinan dan kebenaran.

Baca Juga:Pos Bloc Medan, Lapangan Merdeka dan Kota Lama Kesawan Jadi Satu Kawasan Ekonomi untuk Bangkitkan UMKM

Baca Berita Selanjutnya.............

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini