SuaraSumut.id - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menegur Susi, pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, yang dianggap bersaksi dengan jawaban-jawaban tidak masuk akal.
Hakim Wahyu bahkan menyebut Susi seakan menganggapnya bodoh dengan bercerita berdasarkan settingan.
Awalnya dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Susi menceritakan detik-detik saat dirinya menemukan Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi rumah di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya teriak minta tolong sama omnya. Om tolong om. Terus ibu mulai reflek mendengar saya teriak-teriak ibu berkata 'jangan Om Yosua' gitu. Yaudah saya manggil om Kuat, om Kuat tolongin ibu tolongin ibu. Baru om Kuat naik ke atas," tutur Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:Gak Ada Takut-takutnya, Susi PRT Ferdy Sambo Terang-terangan Bohongi Hakim
"Saya belum nanya Yosua loh, kok tiba-tiba saudara langsung ngomong Yosua?" tanya hakim Wahyu, dikutip dari Suara.com.
"Kan saya teriak, om Kuat naik ke atas untuk nemui saya sama Ibu. Terus om Kuat nanya Bi kenapa Ibu? Saya enggak tau om. Abis itu om Yosua mau naik ke lantai 2, tapi dihalau om Kuat," jawab Susi.
"Bagaimana cara menghalaunya?" tanya hakim Wahyu.
"Om KUAT sambil ngomong, 'om diapain ibu. Om Yosua ngomong saya enggak ngapa-ngapain ibu. Saya mau ngomong yang sebenernya bukan begini kejadiannya'. Kalau sependengaran saya begitu. Abis itu saya bilang 'om Kuat udah om jangan ribut tolongin ibu dulu'. Terus sama-sama om Kuat bantuin ibu untuk memapah ke dalam kamar ibu," cerita Susi.
"Saya maunya masuk akal nggak sih cerita suadara ini? Sementara saudara menemukan saudara Putri tergeletak saudara meminta tolong, saudara bercerita tadi saudara Kuat dengan Yosua berantem, jangan kau naik. Masuk akal enggak?" tanya hakim Wahyu meragukan cerita Susi.
"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yg mendengar saudara naik untuk membantu? Betul kan? Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yosua? Tau dari mana?" cecar hakim Wahyu.
"Om Kuat naik ke lantai 2, abis itu om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," jelas Susi.
"Loh kok mungkin? Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini gitu loh. Kau anggap kami ini bodoh," tegur hakim Wahyu.
"Kan tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa? Untuk menaikan ke kasur bukan? Tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan saudara Yosua, kan lucu, nggak masuk diakal," imbuh hakim Wahyu.
Dianggap Disuruh Berbohong
Hakim Wahyu sejak awal mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak," jawab Susi.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Kakak Kandung Ferdy Sambo Ikut Bersaksi
JPU turut menghadirkan kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo sebagai saksi dalam sidang Eliezer hari ini. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyebut Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
"Agama kristen, pekerjaan konsultan," kata Wahyu di Pangdam Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Selain Leonardo Sambo, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka di antaranya Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (ART), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.
Sebelum bersaksi, ke 13 saksi terlebih dahulu diambil sumpah berdasar kepercayaannya masing-masing. Majelis hakim memutuskan untuk memeriksa Susi terlebih dahulu.
"Saksi Susi kita periksa terlebih dahulu," ujar Wahyu.