SuaraSumut.id - Bantuan Langsung Tunai atau BLT merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah Indonesia untuk membantu kebangkitan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Bulan November 2022 ini, setidaknya ada 8 BLT yang akan cair. Berikut daftarnya
BLT Dana Desa sendiri akan dialihkan ke bansos di tahun depan. Namun pada bulan November 2022 ini, BLT tersebut masih akan dicairkan. Di tahun yang akan datang, BLT ini ditujukan untuk penanganan kemiskinan ekstrim.
Baca Juga:Bansos yang Masih Cair Setelah Lebaran 2021: Subsidi Listrik hingga Upah
Kedua adalah BLT Ojek Online. Bantuan ini disampaikan oleh pemerintah kota Medan, yang memastikan dana BLT pada penarik becak motor, pengemudi ojol, dan sopir angkutan umum memperoleh bantuan jenis ini. Jumlahnya adalah Rp600.000 per orang.
3. BLT Nelayan
Nelayan juga mendapatkan bantuan langsung tunai senilai Rp150.000 per bulan dari pemerintah provinsi Jawa Barat. Bantuan ini diberikan untuk memberikan stimulus pada nelayan karena kenaikan harga BBM.
4. BLT BBM
Baca Juga:6 Jenis BLT Cair Mei 2021, Ini Ulasannya
BLT BBM secara total dicairkan sebesar Rp12,17 triliun, dan diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat. Besarannya adalah Rp150.000 per bulan selama empat bulan, dimulai sejak September 2022 lalu.
5. BPNT
Bantuan langsung tunai yang keempat adalah BPNT, yang disalurkan melalui PT Pos indonesia. Besaran bantuan ini adalah Rp200.000 per bulan, selama satu tahun penuh di tahun 2022 ini.
6. Bantuan Sosial PKH
Untuk bansos PKH sendiri besarannya akan mengacu pada kondisi rumah tangga yang jadi penerima manfaat bansos ini. Bansos ini disalurkan setiap bulan pada keluarga yang telah terdata.
7. BLT UMKM
BLT ketujuh yang akan cair bulan November 2022 ini adalah BLT UMKM. Bantuan ini dicairkan sejak Oktober hingga Desember 2022, dengan jumlah sebesar Rp600.000 per bulannya. Sumbernya adalah anggaran belanja wajib daerah, yang disalurkan sebagai bentuk perlindungan sosial.
8. BLT Subsidi Gaji atau BSU
Terakhir adalah bantuan langsung tunai subsidi upah. Bantuan ini diberikan pada pekerja yang memenuhi syarat, dan diberikan sebesar Rp600.000 per orang. Proses seleksinya dilakukan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diverifikasi oleh Kemnaker.