Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu, Polisi Tangkap 'Kaki Tangan' Bos Narkoba Malaysia di Medan

Rata-rata pelaku mengambil dan mengantar di atas 10 kg sabu.

Suhardiman
Rabu, 02 November 2022 | 16:00 WIB
Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu, Polisi Tangkap 'Kaki Tangan' Bos Narkoba Malaysia di Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat menginterogasi pelaku. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 42 kg sabu yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Medan. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang. Salah satunya disebut 'kaki tangan' bos narkoba asal Malaysia.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SMS (36) warga Medan, ZU (28) dan IS (42) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan bermula pada 25 Oktober 2022. Saat itu personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap SMS di Jalinsum Tebing Tinggi.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 27 kg sabu," katanya, Selasa (2/11/2022).

Baca Juga:Peningkatan Motivasi Belajar Siswa SD Melalui Progam Rumah Belajar

Valentino mengatakan, pelaku sekitar 15 kali melakukan aksinya. Rata-rata pelaku mengambil dan mengantar di atas 10 kg sabu.

SMS langsung berhubungan dengan bos besar Malaysia. Setiap pengambilan narkoba, ia mendapatkan upah yang besar.

"Pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta per kg. SMS ini berhubungan langsung dengan pengedar uang ada di Malaysia ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Dari Malaysia, lanjut Valentino, sabu diantar lewat perairan Selat Malaka dan masuk ke Tanjung Balai.

"Diantar dengan beberapa cara lewat laut nelayan dan lain-lain di Tanjung Balai, ambil sendiri bawa sendiri. Sehingga upahnya besar," jelasnya.

Baca Juga:Ketahuan! Ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Naik Angkot ke Pengadilan Agama Usai Digugat Ambu Anne: Saya Tidak Mau Datang!

Dua pelaku ZU (28) dan IS (42) ditangkap di Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari keduanya disita barang bukti 15 kg sabu.

"Pelaku menggunakan sepeda motor, begitu menyerahkan barang bukti (transaksi) langsung kita amankan, untuk pemasoknya sedang dalam penyelidikan," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," kata Valentino.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini