Buntut Ucapan Kuliti Tuhan Agama Islam, Pria di Medan Ditangkap Polisi

Polrestabes Medan resmi menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama berinisial RS (34) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Riki Chandra
Minggu, 13 November 2022 | 17:10 WIB
Buntut Ucapan Kuliti Tuhan Agama Islam, Pria di Medan Ditangkap Polisi
Tokoh agama dan Kaporestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menginterogasi tersangka penistaan agama. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan resmi menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama berinisial RS (34) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski telah memproses hukum tersangka RS, Polrestabes Medan mengumpulkan sejumlah tokoh agama di Medan, Minggu (13/11/2022).

Upaya ini dilakukan polisi untuk menjaga kerukunan di Kota Medan. Sebab, ucapan tersangka RS yang menista agama lain berpotensi merusak kerukunan beragama di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda berjanji akan mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan RS secara profesional.

Baca Juga:Bobby Nasution Unggah Poster Selamat Hari Pahlawan, Warganet Malah Salfok ke Kucing Oyen

"Untuk proses penanganan, RS akan ditangani secara profesional sampai proses pengadilan," katanya di Ruang Patriatama Polrestabes Medan.

Polisi juga akan terus mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Tetap melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan melengkapi berkas perkara," ujar Kombes Pol Valentino.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan adapun motif tersangka melakukan penistaan agama dilatar belakangi faktor ekonomi.

"Dia (tersangka) mau buat konten begitu karena ingin mendapatkan uang dari iklan di YouTube, dan berharap ada donasi kepadanya," ucapnya.

Namun, perbuatan tersangka yang ingin meraup cuan dari YouTube malah membuat umat beragama tersakiti. Fathir melanjutkan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan menangkap RS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Profil Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Dipanggil Majelis Kehormatan Partai Gerindra Gegara Foto Bareng Anies!

Ketua MUI Kota Medan, Ustadz Hasan Matsum memberikan apresiasi pihak kepolisian yang telah sigap menangkap tersangka.

"Karena kita ketahui, RS melakukan pelecehan terhadap tuhan salah satu agama yaitu Islam. Bahkan dia (mengucapkan) akan menguliti (Tuhan) Allah," ungkapnya.

MUI Kota Medan mengimbau kepada masyarakat Medan, jangan memberi komentar kepada agama orang lain. Apalagi didasari pada ketidaktahuan.

"Dalam islam secara tegas dikatakan kita dilarang mencela agama lain. Saya kira di agama lain pun seperti itu. Saya berharap kasus ini bisa dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi di masyatakat," sebutnya.

PGI Kota Medan Meminta Maaf kepada Umat Islam

Sementara, Ketua PGID Kota Medan, Pendeta Erwin Tambunan sangat menyesalkan pernyataan RS yang telah menista agama Islam.

"Atas nama PGI dan masyarakat kristen Kota Medan kami mohon maaf kepada saudara kami umat muslim yang ada di Medan. Kami punya tanggungjawab moral untuk meminta maaf. Kami juga menyerahkan proses hukum yg akan dilakukan oleh Polrestabes," katanya.

"Supaya jangan ada lagi pernyataan-pernyataan seperti ini, ke depan PGI akan mengefektifkan kegiatan-kegiatan kerohanian. Untuk membimbing dan membina supaya tidak ada lagi yang menyakiti hati para pemeluk agama lain agar Medan tetap rukun dan berkah," tambahnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Medan, Ilyas Halim menambahkan, ada tiga hal yang tak boleh disinggung dalam merawat kerukunan antar-umat beragama.

Pertama, tidak boleh membicarakan akidah orang lain apalagi kalau tidak paham. Kedua, tidak boleh membicarakan keturunan orang dan ketiga, tidak boleh menyinggung budaya orang lain.

"Apabila ini bisa dijaga insyaallah Medan akan aman dan berkah. Kami juga minta agar masyarakat tenang jang ada lagi statement yang macam-macam. Mari sama-sama menjaga kerukunan," tukasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria di Medan atas dugaan kasus penistaan agama lewat konten YouTube.

Usai ditangkap, YouTuber berinisial RS (34) kini menjalani penahanan di Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Jumat (11/11/2022).

Akibat perbuatannya tersangka RS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini