Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia

Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.

Suhardiman
Selasa, 15 November 2022 | 14:29 WIB
Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok: Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Terdakwa Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut tiga tahun penjara dalam kasus kerangkeng manusia.

Tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (14/11/2022).

Tak hanya Dewa, tiga terdakwa lainnya, yaitu Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring juga dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa bersalah dan melanggar hukum sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Menuntut terdakwa sesuai Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun penjara," kata jaksa melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:Pinkan Mambo Katakan Tunggu Raffi Ahmad Cerai, Warganet Kesal Bercandaan Dianggap Tak Pantas

Tuntutan yang dibacakan JPU seolah tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Sebelumnya terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Keputusan ini diambil mengingat dan menimbang setelah persidangan dijalani, para terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi untuk pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.

Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa, ketua majelis hakim meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani.

Majelis Hakim kembali bertanya apakah JPU sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.

Baca Juga:Jokowi Buka KTT G20: Mata Dunia Melihat Kita, Apakah Berhasil Atau Gagal?

"Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan," tanya majelis hakim.

JPU mengaku belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.

"Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi," kata JPU.

Ketua majelis hakim memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang.

"Jadi hari Kamis depan harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO. Hari Jumat pagi kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa," kata hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab terdakwa bergantian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini