SuaraSumut.id - Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kembali ditunda. Hal ini dikarenakan para saksi kembali tidak hadir, Selasa (20/9/2022).
Para terdakwa Dewa PA, Hermanto Sitepu, Suparman PA, Junalista Subakti, Rajisman Ginting, Terang Ukur Sembiring, Hendra Surbakti dan Iskandar Sembiring mengikuti sidang secara Virtual dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
Dalam sidang kali ini JPU Baron Sidik Saragih belum bisa menghadirkan saksi. Pasalnya, para saksi yang sudah dilakukan pemanggilan telah berpindah domisili.
"Surat dari kepala desa, saksi tidak lagi berada di tempat yang mulia, sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Pemkab Karawang, Ini Tuntutannya
Dirinya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Edi Kurniawanta yang sudah disumpah.
Namun demikian, penasehat hukum terdakwa Mangapul Silalahi keberatan atas permohonan JPU tersebut.
Ada beberapa saksi yang keterangannya di BAP bertolak belakang dengan di persidangan. Namun, setelah majelis bermusyawarah akhirnya JPU diperkenankan untuk membacakan BAP saksi.
"Sebenarnya dalam Pasal 162 KUHAP, permohonan JPU ini patut dikabulkan. Karena JPU sudah membuktikan kalau para saksi fakta tidak diketahui lagi dimana domisilinya," kata Halida.
JPU Jimmy Carter A membacakan BAP saksi Edi Kurniawanta yang pada intinya bahwa saksi mengenali Abdul Sidik Isnur alias Bedul (korban meninggal) sejak 2019. Saksi mengenalinya selama menjalani rehab di panti rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana PA.
Baca Juga:Antisipasi Bencana, Kota Batu Mulai Petakan Daerah Rawan Banjir dan Longsor Jelang Musim Hujan
"Penyebab kematian Bedul karena dianiaya oleh empat orang, yaitu Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring dan Terang Ukur Sembiring, Bedul dalam posisi duduk di kereng satu dan tiba-tiba jatuh ke lantai. Kemudian saksi mencoba membangunkannya. Saat itu saksi mengetahui Bedul sudah meninggal dunia," ucap Jimmy.
Saat itu petugas kesehatan datang untuk memeriksa kondisi Bedul. Penganiayaan dilakukan oleh para terdakwa pada saat pertama kali Bedul masuk ke panti rehab.
Terdakwa IS meminta izin kepada TS untuk memukul Bedul. Lalu IS dan HS masuk ke dalam kerangkeng manusia. HS dan IS memukul wajah dan kepala Bedul. Selanjutnya HS memukul wajah Bedul hingga jatuh ke lantai.
Selanjutnya mereka menyuruh Bedul tengkurap di lantai. Mereka menyelang Bedul dalam kondisi tidak mengenakan baju. Para terdakwa menyelang tubuh Bedul secara bergantian dan saat HS dan IS keluar, TS kembali melakukan hal yang sama terhadap korban.
"Saksi melihat Bedul mengalami luka pada baigan muka dan pipi. Hampir seluruh punggung atau sekitar 80 persen mengalami luka mengelupas dan mengeluarkan darah," cetusnya.
Dalam BAP yang dibacakan JPU, kondisi Bedul semakin melemah dan menghembuskan nafas terakhirnya. Kemudian, jenazah Bedul dimandikan oleh empat orang anak kerangkeng manusia, bersama ustaz yang tidak dikenalinya.
Setelah dikafani, jenazah Bedul tidak disalatkan. Tidak lama kemudian datang satu unit ambulans untuk membawa jenazah Bedul. Saat itu Sribana PA yang merupakan Ketua DPRD Langkat ada di lokasi hingga jenazah korban di bawa ke ambulans.
Atas keterangan saksi yang dibacakan JPU, para terdakwa mengatakan keberatan dan tidak mengetahuinya. Majelis hakim memutuskan persidangan itu dilanjutkan Selasa 27 September 2022.